Hak Kekayaan Intelektual

Modul 10: Perjanjian Lisensi HAKI. oleh: Theofransus Litaay, S.H., LL.M.

April 29, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Deskripsi Umum Matakuliah

Substansi yang dipelajari: Defenisi dan bentuk perjanjian lisensi HaKI.

Estimasi waktu : 150 menit

Tujuan Khusus

  • Mahasiswa dapat menyebutkan pengertian Perjanjian Lisensi HaKI.

  • Mahasiswa dapat menjelaskan bentuk dasar dari Perjanjian Lisensi HaKI.

Gambaran Tugas Dosen dan Mahasiswa

Tugas Dosen:

  • Mempersiapkan materi dan modul
  • Menyampaikan penjelasan di kelas
  • Memberikan tugas untuk dikerjakan
  • Melakukan evaluasi

Tugas Mahasiswa:

  • Mempersiapkan diri dengan membaca dari sumber-sumber yang diberikan dosen
  • Mengikuti kegiatan tatap muka
  • Mengikuti kegiatan evaluasi

1. PENGERTIAN

Perjanjian Lisensi pada dasarnya adalah pemberian ijin oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya (tanpa terjadi pengalihan hak). Pemanfaatan tersebut dapat berupa perbanyakan, pengumuman, ataupun penyewaan. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang.

2. BENTUK

Perjanjian lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut: (Beberapa bagian dari Perjanjian ini memanfaatkan isi perjanjian lisensi software komputer)

i.Hak-hak yang diberikan dalam lisensi.[1]

        1. Hak khusus/tidak khusus, terutama berkaitan dengan produk yang seragam.
        2. Dapat ditarik kembali/tidak, sehubungan dengan masalah pelanggaran.
        3. Hak untuk menggunakan manual pemakaian dan dokumentasi terkait.

ii.Jangka waktu lisensi.

a. Tidak terbatas atau terbatas.

b. Hak memperbarui dan jangka waktunya.

    • Ruang lingkup lisensi.[2]
      1. Lisensi pada aspek apa, apakah pada penggunaan secara internal saja?
      2. Jumlah pengguna, pengguna yang disebutkan namanya atau yang konkuren dan variasi lain.
      3. Jumlah unit/produk.
      4. Hak memperbanyak untuk cadangan, hak untuk hak cipta.
      5. Hak untuk merubah penemuan dan mengkombinasikannya dengan produk lain, siapa yang menjadi pemilik hasil modifikasi dan masalah hak cipta.
    • Pembatasan pengalihan dan sublisensi
      1. Biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, ditransfer, disublisensikan atau dijaminkan.
      2. Biasanya lisensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak di luar perjanjian (pelatihan bagi pihak ketiga), membagi pemakaian secara komersial, menyewakan, atau penggunaan untuk layanan lain.
      3. Pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu saja.
    • Hak atas Source Code. (bagi lisensi Software computer)
      1. Apakah lisensee perlu memperoleh atau mempunyai akses kepada kode sumber? Seberapa praktis jika boleh.
      2. Kestabilan lisensor.
      3. Source code escrow dan pilihannya.
      4. Pembatasan terhadap kapan source code dapat diakses atau digunakan.
      5. Apakah updating source code dimungkinkan bagi lisensee.
    • Pemilikan atas penemuan
      1. Menyatakan pemilikan lisensor atas seluruh hak, hak cipta, merek, dan seluruh hak pemilikan lainnya dalam penggunaan produk dan dokumen terkait.
      2. Pengakuan akan rahasia dagang.
      3. Pembatasan akses bagi pegawai, konsultan, atau pihak ketiga.
      4. Pemilikan merupakan representasi lisensor atas penemuan.
      5. Masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi lisensee.
      6. Pemilikan akan salinan yang diciptakan pengguna.
    • Ketentuan pembayaran.[3]
      1. Jadwal pembayaran.
      2. Discount
      3. Pembayaran dalam kaitan dengan penerimaan lisensee atas pengujian produk
      4. Fee atas keterlambatan
      5. Biaya pengiriman barang.
      6. Penjualan, pengunaan, hak milik, pajak pertambahan nilai dan jenis pajak lainnya selain pajak yang didasarkan pada penerimaan lisensor.
    • Prosedur penerimaan.
      1. Hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan.
      2. Hak untuk menolak dan akibat penolakan.
    • Pelatihan.
      1. Skopa pelatihan yang disediakan lisensor.
      2. Biaya.
      3. Lokasi.
      4. Jumlah peserta.
      5. Pelatihan pegawai baru, setelah pelatihan awal.
    • Jaminan/Warranties[4]
      1. Lisensor akan memberikan warranty yang sangat terbatas misalnya syarat jaminan atas kerusakan fisik dan pengerjaannya hanya berlaku 90 hari pertama.
      2. Lisensee boleh meminta warranty bahwa paling tidak penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan dalam dokumen.
      3. Jangka waktu warranty.
      4. Prosedur pemberitahuan terhadap lisensor tentang kerusakan.
      5. Prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan atas masalah yang terjadi.
      6. Modifikasi atas produk akan menghapus warranty?.
      7. Disclaimer secara eksplisit oleh lisensor mengenai:
        1. Kemampuan untuk diperdagangkan.
        2. Kecocokan bagi tujuan terkait.
        3. Dioperasikan bebas dari kesalahan.
        4. Warranties lainnya baik yang tersurat maupun tersirat, selain yang secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian.
    • Pembatasan tanggung jawab lisensor.
      1. Lisensor tidak ada bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, khusus, kecelakaan, kerusakan karena akibat yang wajar, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      2. Lisensor tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan / pendapatan / data / atau penggunaan atau biaya dari produk pengganti baik karena masalah kontrak, perbuatan melawan hukum, ataupun tanggung jawab produk.
      3. Pembatasan terhadap jumlah total kerusakan, misalnya seluruh atau sebagian fee lisensi yang dibayarkan.
      4. Pemendekan pengaturan batasan dimulainya tindakan sejak kerusakan terjadi (misalnya enam bulan atau satu tahun).
    • Hak inspeksi
      1. (lisensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan lisensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian);
    • Layanan pendukung dan pemeliharaan
      1. Ruang lingkup layanan pendukung dan pemeliharaan.
      2. Waktu tanggapan lisensor untuk mengatasi masalah.
      3. Pembayaran.
      4. Dibolehkannya penaikan harga.
      5. Hubungan dengan perjanjian terpisah.
    • Tidak mengungkap informasi rahasia[5].
      1. Persetujuan untuk menyimpan berbagai informasi rahasia.
      2. Jangka waktu kerahasiaan.
      3. Lingkup informasi yang dilindungi: jangka waktu persetujuan, harga, informasi lainnya yang ditentukan sebagai rahasia.
      4. Pengecualian:
        1. informasi yang merupakan bagian dari milik umum (public domain) tanpa adanya tindakan dari pihak lain.
        2. informasi yang merupakan penguasaaan pihak lain secara sah sebelum adanya pengungkapan.
        3. informasi yang secara sah diperoleh dari pihak ketiga tanpa ada pembatasan atas pengungkapan.
        4. informasi yang secara independen dikembangkan.
      5. Perjanjian untuk mengambil langkah-langkah yang wajar agar membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan.
    • Denda atas pelanggaran
      1. Lingkup denda.
      2. Pemberitahuan kepada lisensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran.
      3. Pengawasan dan penyelesaian oleh lisensor.
      4. Pilihan kepada lisensor untuk menggantikan atau memperbaiki produk.
    • Pengakhiran perjanjian[6].
      1. Hak lisensor untuk mengakhiri.
      2. Hak lisensee untuk mengakhiri.
      3. Gagal bayar dan sengketa tentang pembayaran yang disyaratkan.
      4. Akibat pengakhiran kontrak, kelangsungan (survival) akan hak dan kewajiban pembayaran.
      5. Pengembalian barang, dokumen-dokumen, dan salinan produk setelah pengakhiran kontrak
      6. Kewajiban lisensee berhenti menggunakan barang setelah pengakhiran kontrak.
      7. Sertifikasi oleh lisensee mengenai berhentinya menggunakan produk setelah pengakhiran dan pengembalian produk, salinan dan dokumen-dokumen.
    • Masalah khusus lain.
      1. Klausula most favored nation[7].
      2. Perlindungan harga.
      3. Pemasangan.
      4. Konfigurasi perangkat keras (misalnya untuk produk software komputer).
    • Lain-lain.
      1. Hukum yang mengatur.
      2. Yurisdiksi, misalnya sebab-sebab tindakan hanya dapat digugat di negara dimana kantor prinsipal dari lisensor berada.
      3. Pemberitahuan.
      4. Hubungan antar pihak.
      5. Penafsiran terhadap isi kontrak.
      6. Fee pengacara.
      7. Force majeure[8], dll.

Lisensi Wajib:

Dalam hal Paten, terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisensi wajib.



[1] Sample ketentuan yang pro-Lisensor:

License. Subject to the terms and conditions herein, Licensor hereby grants to Licensee a limited, revocable, non-exclusive, non-transferable license to use the software listed on the first page hereof (the “Software”) for Licensee’s own internal business uses at the localities identified on the first page thereof, together with the associated manual and other related printed material (“Documentation”) provided with this package for the term indicated on the first page hereof. The fees for the license hereunder are set forth on the first page hereof.” [Lisensi. tunduk pada syarat-syarat dan jangka waktu disini, lisensor bersama ini memberikan kepada lisensee ijin yang terbatas, dapat ditarik, tidak khusus, dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan software yang disebut dalam halaman pertama disini (Software) bersama dengan manual terkait dan bahan-bahan cetakan terkait lainnya (Dokumentasi) yang disediakan bersama paket ini untuk jangka waktu yang ditentukan pada halaman pertama disini. Fee bagi lisensi dibawah ini ditentukan pada halaman pertama disini]

[2] Sample ketentuan yang pro-Licensor: “Prohibited Uses. Licensee may not (a) make copies of the Software, Documentation or program disks, except for back-up purposes, which back-up copies are subject to the terms of this Agreement; (b) re-sell, loan, rent, pledge, assign, sub-license or otherwise transfer the Software, Documentation, or any related data, except as provided above; (c) alter, modify or adapt the Software Documentation, including, but not limited to, translating, reverse engineering, decompiling, disassembling or creating derivative works; (d) utilize the Software in conjunction with any automated valuation software system, or (e) use the Software for commercial time-sharing, rental, or service bereau use.” [Larangan penggunaan. Lisensee tidak boleh (a) membuat salinan Software, Dokumentasi atau disket program, kecuali untuk tujuan back-up, yang mana tunduk pada ketentuan Perjanjian ini; (b) menjual kembali, meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, mengalihkan, men-sub-lisensikan, atau sebaliknya memindahkan Software, Dokumentasi, atau data terkait apapun, kecuali yang diatur di atas; (c) memperbaiki, merubah,atau menggubah Dokumentasi Software, termasuk, tapi tidak terbatas pada, menerjemahkan, melakukan rekayasa balik, menguraikan, membongkar, atau menciptakan karya derifatif; (d) memanfaatkan Software dalam hubungan dengan suatu sistem perangkat lunak penilaian otomasi apapun, atau (e) menggunakan Software bagi penggunaan komersial, penyewaan, atau penggunaan kantor.]

[3] Sample ketentuan yang pro-Licensor: “Payment and Taxes. All fees and other charges stated herein are due and payable within fifteen (15) days after the date of invoice. A charge of no more than one and one-half percent (1-1/2%) per month will be assessed on the late payments until paid in full. Amounts payable to Licensor as specified are payable in full to Licensor without deduction and are net of taxes; in addition to such amount, Licensee shall pay sums equal to all taxes (including, without limitation, sales, use privilege, ad valorem or excise taxes) however designated, levied, or based on amounts payable to Licensor under this agreement or on Licensee’s use or possession of the Software and/or Documentation under this Agreement, but exclusive of United States federal, state and local taxes based on Licensor’s net income.” [Pembayaran dan Pajak. Seluruh fee dan pengenaan biaya lain yang dinyatakan disini adalah jatuh tempo dan dapat dibayarkan dalam waktu lima belas (15) hari setelah tanggal invoice. Pengenaan biaya yang tidak lebih dari satu dan satu setengah (1-1/2%) per bulan akan diperhitungkan terhadap keterlambatan pembayaran sampai dilunasi. Jumlah yang dapat dibayarkan kepada Lisensor sebagaimana ditentukan dibayarkan secara penuh kepada Lisensor tanpa potongan dan bersih dari pemajakan; sebagai tambahan atas jumlah seperti itu, Lisensee harus membayar jumlah yang setara dengan seluruh pajak (termasuk, tanpa pembatasan, pajak penjualan, penggunaan khusus, pajak kekayaan dan cukai) apapun tujuan, pengumpulan, atau dasar terhadap jumlah yang dapat dibayarkan Lisensor menurut perjanjian ini atau atas penggunaan atau penguasaan Lisensee akan Software dan/atau Dokumentasi menurut Perjanjian ini.]

[4] Sample ketentuan yang pro-Lisensor:

Limited Warranty. The sole warranty regarding the Software and Documentation is that the original disks (or CD-ROMs) are free from physical defects in material and workmanship, assuming proper use, for a period of thirty (30) days after delivery, and provided Licensee returns the item within thirty (30) days of delivery. Licensor will either, at its discretion, (i) replace the defective media or Documentation or (ii) refund the license fee paid for the defective disks. These are the Licensee’s sole remedies for any breach of any representation or warranty.” [Jaminan Terbatas. Jaminan terhadap Software dan Dokumentasi hanyalah bahwa disket asli (atau CD ROM) bebas dari kerusakan fisik secara material dan pembuatannya, bila digunakan secara tepat, untuk jangka waktu tigapuluh (30) hari setelah pengiriman, dan mensyaratkan Lisensee mengembalikan barang tersebut dalam tigapuluh (30) hari dari pengiriman. Lisensor akan, secara diskresi, (i) menggantikan barang yang rusak atau Dokumentasi atau (ii) mengembalikan fee lisensi bagi barang yang rusak. Ini adalah satu-satunya penyelesaian Lisensee atas pelanggaran pernyataan atau jaminan apapun.]

[5] Sample ketentuan yang pro-Lisensor: “Nondisclosure. The Software and the Documentation are agreed to be Licensor’s proprietary information, intellectual property and trade secrets, whether or not any portion thereof is or may be validly copyrighted or patented. Licensee shall take all reasonable steps necessary to ensure that the Software and Documentation, and any portion thereof, are not made availabe or disclosed by Licensee or by any of its employees to any other person, form or corporation. Licensee agrees that all those individuals having access to the Software under this Agreement shall observe and perform this nondisclosure covenant, and that, upon Licensor’s reasonable request, it will advise Licensor of the procedures employed for this propose”. [Tidakmengungkapkan. Dokumentasi dan Software disepakati menjadi informasi, HaKI, dan rahasia dagang milik Lisensor, baik ada atau tidak suatu bagian darinya secara sah di-hak cipta-kan atau di-paten-kan. Lisensee akan mengambil semua langkah yang wajar untuk menjamin bahwa Software dan Dokumentasi, dan bagian apapun darinya, tidak diungkapkan oleh Lisensee atau oleh pegawainya kepada orang lain, perusahaan, atau lembaga. Lisensee sepakat bahwa semua individu yang memiliki akses kepada Software dalam Perjanjian ini harus mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerahasiaan ini, dan bahwa berdasarkan permintaan Lisensor yang wajar, akan menyarankan Lisensor mengenai prosedur yang digunakan bagi tujuan ini.]

[6] Sample ketentuan yang pro-Lisensor:

Termination. This license and Licensee’s right to use the Software and Documentation automatically terminates if it fails to comply with any provision of this Agreement. Upon termination, Licensee shall immediately return all Documentation and the Software.” [Pengakhiran. Lisensi ini dan hak Lisensee untuk menggunakan Dokumentasi dan Software secara otomatis berakhir jika dia gagal untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. Pada waktu pengakhiran, Lisensee akan segera mengembalikan seluruh Dokumentasi dan Software.]

Survival. Termination of this Agreement shall not affect any of Licensor’s right, remedies, and protections hereunder.” [Sisa hak. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak, penyelesaian, dan perlindungan terhadap Lisensor dibawah.]

[7] Dalam hal perjanjian lisensi dengan pihak asing, merupakan kewajiban untuk memberikan perlakuan yang paling menarik sebagaimana yang dilakukan juga kepada pihak dari negara lainnya.

[8] Force majeure adalah keadaan terpaksa yang terjadi di luar kendali para pihak yang menimbulkan kerugian, atau kerusakan, misalnya bencana alam, musibah kecelakaan, dll.

Kategori: Modul 10
Ditandai: , ,

Modul 05: Pengantar Hak Paten. oleh: Theofransus Litaay, S.H., LL.M.

April 29, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Deskripsi Umum Matakuliah

Substansi yang dipelajari :

  • Pengantar
  • Pengertian Hak Paten dan Pengertian Lain
  • Objek Hak Paten
  • Subjek Hak Paten
  • Hak dan Kewajiban pemegang Hak Paten
  • Pelaksanaan hak lewat Lisensi
  • Pengalihan Hak Paten
  • Batalnya Hak Paten
  • Pelaksanaan Hak Paten sendiri dan secara perusahaan

Estimasi waktu : 120 menit

Tujuan Khusus

  1. Mahasiswa memahami tentang Hak Paten, perlindungan hukumnya dan memanfaatkannya dalam kegiatan perekonomian.
  2. Mahasiswa dapat memedakan antara Hak Cipta dan Hak Paten sebagai hak milik perindustrian.
  3. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pelaksanaan Hak Paten melalui kegiatan mandiri maupun perusahaan.

Gambaran Tugas Dosen dan Mahasiswa

Tugas Dosen :

  • Mempersiapkan materi dan modul
  • Menyampaikan penjelasan di kelas
  • Memberikan tugas untuk dikerjakan
  • Melakukan evaluasi

Tugas Mahasiswa :

  • Mempersiapkan diri dengan membaca dari sumber-sumber yang diberikan dosen
  • Mempelajari modul yang disiapkan dosen
  • Mengikuti kegiatan tatap muka
  • Mengikuti kegiatan evaluasi
  1. Pengertian

a. Pengertian Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/paten.htm > :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)

b. Pengertian Paten menurut WIPO <http://www.wipo.org/about-ip/en/ > :

Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem)

c. Pengertian mengenai hal lain dalam hak Paten:

i. Penemuan/Invensi (Invention): kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil/produksi.

ii. Penemu: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

iii. Hak pemilik Paten: Seorang pemilik paten memiliki hak untuk memutuskan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan penemuan yang dipatenkan selama jangka waktu perlindungan paten. Pemilik paten boleh memberikan ijin, atau lisensi, kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan berdasarkan syarat-syarat saling menguntungkan yang disetujui. Pemilik juga boleh menjual hak menggunakan penemuan kepada orang lain, yang kemudian menjadi pemilik baru hak paten. Sekali paten daluwarsa, perlindungan berakhir, dan penemuan menjadi milik umum, sehingga pemilik tidak lagi memegang hak khusus terhadap penemuan yang dapat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.

  1. Mengapa Paten perlu ada?

Paten memberikan insentif bagi seseorang dengan cara menawarkan pengakuan bagi kreatifitas mereka dan imbalan materi bagi penemuannya yang dapat dipasarkan. Insentif ini memperkuat inovasi, yang mana menjamin bahwa mutu kehidupan manusia secara berlanjut diperkuat.

Baca: “Tanpa Hak Paten, Peneliti Dan Pengusaha Tak Bergairah” <http://www.swara.net/id/view_headline.php?ID=437 >

Jangka waktu Paten: Perjanjian TRIPs mensyaratkan jangka waktu paten tidak kurang dari 20 tahun.

Sifat nasionalitas paten: sebuah paten hanya valid didalam wilayah negara yang memberikannya.

1) Negara tidak dapat mencegah penggunaan teknologi yang dipatenkan di luar wilayahnya.
2) Negara akan menghentikan importasi barang-barang dari negara ketiga yang melanggar sebuah paten.

  1. Obyek Hak Paten

Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Sebuah paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.

Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

  1. Subyek Hak Paten

a. Penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Penemu bisa berjumlah lebih dari seorang dengan hak yang setara. Catatan: kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten.

b. Pemberi pekerjaan, yang dalam proses pekerjaan, didapat penemuan baru oleh para penerima pekerjaan.

  1. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

a. Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.

Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat.

b. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.

Baca: “Honda-Mona, Damai

http://www.motorplus-online.com/artikel/3/edisi126/bisnis1.asp

c. Kewajiban:

i. Insentif yang dinikmati oleh pemilik paten menciptakan kewajiban, sebagai imbalan perlindungan paten. Pemilik paten wajib secara terbuka mengungkapkan informasi tentang penemuan dalam rangka memperkaya keseluruhan bangunan pengetahuan teknis di dunia. Paten tidak hanya melindungi penemuan tetapi juga menyediakan informasi yang berharga dan inspirasi bagi generasi masa depan dari peneliti dan penemu.

ii. Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah negara Republik Indonesia. Ini merupakan keharusan, sehingga pemegang paten tidak boleh pasif.

iii. Pemegang Paten wajib membayar suatu biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.

Perhatikan daftar Biaya Paten di link berikut ini: <http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/biaya.htm >

Apakah komentar anda?

Baca informasi tentang “Biaya Tahunan Paten” di:

<http://www.dgip.go.id/indonesia/berita/berita.htm >

  1. Syarat untuk memperoleh Paten

a. Penemuan yang baru/Kebaruan (Novelty): belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan atau penguraian lisan atau peragaan maupun dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

b. Mengandung langkah inventif (Invetive steps): menerapkan langkah-langkah metodologis ilmiah. Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik/non obvious.

c. Dapat diterapkan dalam industri (Industrial applicability): penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (diproduksi secara massal, dijual, dan membawa manfaat ekonomis). Kalau penemuannya berupa produk, maka produknya dapat dibuat, dan kalau berupa proses maka prosesnya dapat dilaksanakan untuk menghasilkan produk. Industri di sini adalah industri dalam arti luas.

7. Penemuan yang dikecualikan dari Perlindungan Paten.

Perjanjian TRIPs WTO membolehkan negara-negara anggota WTO untuk tidak memberikan perlindungan paten:

a) Untuk melindungi ketertiban umum atau moralitas.
b) Jika penemuan mengandung:

1] Metode bedah, diagnostik, dan pengobatan bagi penanganan terhadap manusia atau hewan.
2] Tumbuh-tumbuhan dan hewan selain mikro-organisme.

Catatan: negara harus memberikan perlindungan terhadap varitas tanaman (Indonesia: UU tentang Perlindungan Varitas Tanaman/UU No. 29 tahun 2000).

3] Proses biologis yang secara esensial bagi produksi tanaman atau hewan.

  1. Jenis-jenis Paten.

a. Paten Produk. Melindungi produk (alat,aparat, produksi, substansi). Misalnya lensa kontak yang dalam bahasa paten disebut “A new type of optical membrane being made up of at least one polymer and at least one solvent”. Paten ini melindungi semua cara penggunaan produk, terlepas dari cara diperolehnya.

b. Paten Proses. Melindungi kegiatan/tindakan (seperti metode, proses, penggunaan). Akan melindungi cara tertentu produk dibuat. Misalnya “the method of making an optical membrane from a solution comprising at least one polymer and at least one solvent”. Terkadang paten produk sulit diperoleh karena produknya tidak lagi baru, maka penemu bisa memilih paten proses untuk melindungi penemuannya.

Baca: ““Reversed Informed Consent”, Upaya Menanggulangi Perburuan Gen..!” <http://www.kompas.co.id/kesehatan/news/0304/24/184258.htm>

c. Paten “Product-by-process”. Lingkup perlindungan dibatasi dalam tahap-tahap produksi suatu produk. Klaimnya bisa dalam bentuk “a contact lens made by a particular method”. Produk sudah ada tapi prosesnya baru, maka diklaim produk yang lahir dari proses yang baru itu. Klaim seperti ini tidak signifikan jika UU yang ada sudah melarang penyalahgunaan produk yang sudah dipatenkan. Akan berguna jika produk tersebut belum ada informasi yang cukup akan referensinya mengenai komposisi, struktur, atau parameter terukur lainnya.

  1. Pelaksanaan hak lewat lisensi

a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam Undang-undang Paten.

b. Perjanjian lisensi sebagaimana di atas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut:

i. Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (Hak khusus/tidak khusus, dapat ditarik kembali/tidak, hak atas dokumentasi dll);

ii. Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya);

iii. Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, penggunaan oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak merubah penemuan, larangan penggunaan);

iv. Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak di luar perjanjian; pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu);

v. Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan licensor atas seluruh hak, hak cipta, merek, dll dalam penggunaan penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atas penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi);

vi. Syarat pembayaran (jadwal pembayaran; keterlambatan; pengiriman barang; penjualan, pengunaan, pajak dll);

vii. Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak);

viii. Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan licensor; biaya; lokasi; jumlah peserta; pelatihan pegawai baru);

ix. Jaminan/warranties (licensor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnya syarat jaminan atas kerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; licensee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi dalam fungsi yang digambarkan dalam dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan?; dll)

x. Pembatasan tanggung jawab licensor (atas kerusakan tidak langsung, khusus, kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas jumlah total kerusakan);

xi. Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian);

xii. Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah);

xiii. Tidak mengungkap informasi rahasia (persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan);

xiv. Denda atas pelanggaran (lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; pengawasan oleh licensor);

xv. Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayaran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontak; sertifikasi)

xvi. Masalah khusus lain (klausula most favored nation[1]; perlindungan harga; pemasangan dll);

xvii. Lain-lain (hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure[2]; dll).

c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisensi wajib.

10. Pengalihan hak Paten

Bisa terjadi baik seluruh maupun sebagian karena:

    1. Bentuk-bentuk pengalihan hak lewat Pewarisan, Hibah, Wasiat.

    2. Perjanjian (akta notaris).

    3. Sebab lain yang sah.

11. Batalnya hak Paten

Bisa terjadi karena:

    1. Batal demi hukum (akibat pemegang tidak melaksanakan kewajibannya).

    2. Atas permintaan pemegang hak paten (perlu permintaan tertulis).

    3. Gugatan (oleh pihak ketiga karena hak paten diberikan kepada yang tidak berhak).

12. Pelaksanaan hak paten sendiri dan pendirian badan usaha

a. Pelaksanaan hak paten secara perusahaan oleh diri sendiri dapat dilakukan melalui badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan paten tersebut dalam industri.

b. Pendirian badan usaha, lazimnya dalam bentuk perseroan terbatas, dilakukan dengan mengacu pada UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

c. Perseroan terbatas memiliki modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi syarat hukum.

d. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

e. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Bila jumlah pemegang saham berkurang dalam jangka waktu enam bulan sejak didirikan, maka saham tersebut harus dialihkan kepada orang lain.

f. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh menteri. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.

g. Anggaran Dasar Perseroan memuat sekurang-kurangnya:

i. nama dan tempat kedudukan perseroan

ii. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

iii. jangka waktu berakhirnya perseroan

iv. besarnya modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor

v. jumlah saham, jumlah kualifikasi saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham

vi. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris

vii. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

viii. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris

ix. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan

x. ketentuan-ketentua lain menurut undang-undang

h. Direksi Perusahaan yang telah menerima pengesahan wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri dalam Daftar Perusahaan.


[1] Dalam hal perjanjian lisensi dengan pihak asing, merupakan kewajiban untuk memberikan perlakuan yang paling menarik sebagaimana yang dilakukan juga kepada pihak dari negara lainnya.

[2] Force majeure adalah keadaan terpaksa yang terjadi di luar kendali para pihak yang menimbulkan kerugian, atau kerusakan, misalnya bencana alam, musibah kecelakaan, dll.

Kategori: Modul 05
Ditandai: , ,

Modul 04: Pengantar Hak Merek. oleh: theofransus litaay, S.H., LL.M.

April 29, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Deskripsi Umum Matakuliah

Substansi yang dipelajari :

  • Pengantar
  • Pengertian Hak Merek
  • Perlindungan Hak Merek
  • Pendaftaran Hak Merek
  • Syarat Perolehan Hak Atas Merek
  • Pengalihan Hak Merek
  • Penegakan Hukum

Estimasi waktu : 150 menit

Tujuan Khusus

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang Pengertian Hak Merek, Justifikasi Perlindungan Hak Merek, Pendaftaran Hak Merek, Syarat memperoleh Hak Merek, Pengalihan Hak Merek, dan Penegakan Hukum.

Gambaran Tugas Dosen dan Mahasiswa

Tugas Dosen:

  • Mempersiapkan materi dan modul
  • Menyampaikan penjelasan di kelas
  • Memberikan tugas untuk dikerjakan
  • Melakukan evaluasi

Tugas Mahasiswa:

  • Mempersiapkan diri dengan membaca dari sumber-sumber yang diberikan dosen
  • Mengikuti kegiatan tatap muka
  • Mengikuti kegiatan evaluasi

1. PENGANTAR

Sejarah perkembangan Merek (Bently dan Sherman, 655-657).

Perkembangan Merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang.

Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa Merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.

Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka juga merasa penting untuk menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang memuaskan. Agar mampu untuk mengidentifikasi sumber barang yang tidak memuaskan, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal (identifying mark) terhadap barang [Bently dan Sherman, 656, dari: P. Mollerup, Marks of Excellence: The History and Taxonomy of Trademarks (1997) 15-42; S. Diamond, ‘The Historical Development of Trademarks’ (1975) 65 TM Rep. 265, 272.].

Seiring dengan surutnya peran gilda, peneraan Merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan seiring dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan Merek pada barang manufakturnya [Bently dan Sherman, 656 dari: B. Pattishall, ‘Trade Marks and the Monopoly Phobia’ (1952) 42 TM Rep. 588, 590-591]. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media masa dan masyarakat yang melek huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan merujuk pada Merek produknya [Bently dan Sherman, 656 dari: S. Diamond, ‘The Historical Development of Trademarks’ (1975) 65 TM Rep. 265, 272]. Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan Merek barang sebagai indikasi yang benar mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Merek berubah dari informasi mengenai penanggungjawab atas barang (source of liability) menjadi penunjuk mutu barang (indicator of quality) [Bently dan Sherman, 656].

Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk asal (indicator of origin) untuk menjadi kekayaan yang berharga (valuable assets) dalam haknya. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan dari konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan sudah berkurang sebagai cara identifikasi produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari “sinyal/signal” menjadi “simbol” [Bently dan Sherman, 656 dari: T. Drescher, ‘The Transformation and Evolution of Trademarks–From Signals to Symbols to Myth’ (1992) 82 TM Rep. 301]. Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi pembuat produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek menerapkan berbagai bentuk makna karena Merek sudah digunakan sebagai alat untuk melekatkan atribut tertentu pada barang [Bently dan Sherman, 656].

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos (mythical status) [Bently dan Sherman, 656]. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern [Bently dan Sherman, 657].

Setelah ekonomi dunia berkembang, kegiatan perdagangan tidak hanya terjadi di dalam lingkup wilayah negara atau kumpulan negara tertentu, namun sudah berlangsung secara global. Timbul kebutuhan pengaturan hukum akan merek secara global. Tidak terdapat catatan yang jelas mengenai awal pengaturan hukum merek secara internasional. Pengaturan secara hukum terhadap hak merek secara internasional yang paling penting terjadi pada tahun 1883 melalui Konvensi Paris atau Paris Convention (the 1883 Convention of the Union of Paris). Konvensi Paris membolehkan warga negara dari negara peserta untuk mendaftarkan merek barang dan jasanya di setiap negara anggota secara individual dan non-diskriminatif, bahkan jika pemohon tidak memiliki merek tersebut di negara asalnya. Hal ini bisa dilakukan oleh pemegang hak merek enam (6) bulan setelah pendaftaran pertama dilakukan. Konvensi Paris masih berlaku hingga saat ini. Hal ini dikenal sebagai hak prioritas.

Hukum Merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum Merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Konvensi Paris turut diadopsi dalam isi Perjanjian TRIPs.

Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.

2. PENGERTIAN (UU NO. 15 TAHUN 2001)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pengaruh pendekatan State policy

Pengertian Hak Atas Merek di atas, menunjukkan pengaruh pendekatan Kebijakan Negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:

- Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam hak merek.

- Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).

[WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999:

www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html]

Pengertian menurut WIPO (“WIPO: About Intellectual Property” http://www.wipo.org/about-ip/en/ )

A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of trademark registration and protection. The system helps consumers identify and purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.

Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001

(lihat: www.indonesialawcenter.com )

Hak Prioritas

Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.

Lisensi

Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif

Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi Asal

Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

3. PERLINDUNGAN HAK MEREK

Perlindungan di dalam UU Merek

· Merek

· Indikasi Geografis dan Indikasi Asal

Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran

Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.

Tujuan Perlindungan Hak Merek

Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek. Sebelum lanjut ke Pendaftaran Merek, secara filosofis, apakah justifikasi perlindungan hukum atas hak merek?

Justifikasi Perlindungan Merek

Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:

a. Kreatifitas. Pendapat mengenai justifikasi kreatifitas masih menjadi perdebatan dalam dunia HaKI, namun sebuah pendapat yang penting memandang perlindungan merek sebagai imbalan atas investasi. Hal ini diungkapkan oleh hakim Breyer dari Mahkamah Agung AS (kasus Qualitex v. Jacobson Products 115 S Ct 1300 (1995)), yang menyatakan bahwa hukum merek membantu ‘untuk menjamin seorang produsen bahwa dialah (dan bukan pesaingnya yang memalsukan merek) yang akan meraih keuntungan finansial, imbalan berupa reputasi yang dikaitkan dengan produk terkait’. Dengan demikian hukum merek mendorong ‘produksi akan produk-produk bermutu … dan secara berlanjut menekan mereka yang berharap dapat menjual barang-barang bermutu rendah dengan cara memanfaatkan kelemahan konsumen untuk menilai mutu barang secara cepat’. Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi. Pendapat ini diringkas oleh hakim mahkamah agung Amerika Serikat, hakim Breyer, yang mengemukakan dalam putusannya bahwa hukum Merek membantu “untuk menjamin seorang produsen bahwa dia (dan bukannya pesaing yang meniru) akan memetik imbalan finansial dan imbalan yang terkait dengan reputasi sehubungan dengan produk yang diinginkan… dan secara simultan melemahkan mereka yang berharap untuk menjual barang yang lebih rendah lewat cara memanfaatkan ketidakmampuan pembeli melakukan evaluasi secara cepat atas barang tertentu. Jadi mutu berdasarkan pembedaan sumber … yang akan menjadi cara mencapai tujuan”.

b. Informasi. Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Belanja dan pilihan dapat dilakukan secara lebih singkat, karena seorang konsumen akan yakin merek yang dilihatnya memang berasal dari produsen yang diperkirakannya. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting. Menurut Bently dan Sherman, argumentasi paling meyakinkan bagi perlindungan Merek adalah bahwa mereka digunakan dalam kepentingan umum dalam hal meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Bently dan Sherman mengutip Economides, bahwa dengan mencegah orang lain melakukan peniruan merek, maka hukum merek “menurunkan biaya bagi konsumen dalam belanja konsumen dan dalam membuat keputusan pembelian… karena secara cepat dan secara mudah memberikan jaminan bagi konsumen potensial bahwa barang dengan Merek terkait dibuat oleh produsen yang sama sebagaimana barang dengan Merek yang sama yang pernah dilihatnya di waktu lalu.”

Informasi yang disediakan oleh Merek secara khusus penting dalam kaitan dengan barang yang tidak bisa dinilai oleh konsumen melalui inspeksi (barang-barang semacam ini dikenal sebagai ‘experience goods’; contohnya mobil). Merek juga mendorong perusahaan untuk memelihara mutu yang konsisten dan memvariasikan standar dan untuk bersaing dalam hal mutu dan jenis yang luas.

  1. Etis. Argumentasi utama perlindungan merek didasarkan pada gagasan fairness atau keadilan (justice). Secara khusus prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menuai dari yang tidak ditanamnya. Secara lebih khusus, bahwa dengan mengambil merek milik orang lain, seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik (goodwill) yang dihasilkan oleh pemilik merek yang asli. Kaitannya ke lingkup yang lebih luas dari kegiatan perdagangan adalah perlindungan dari persaingan curang dan pengayaan diri yang tidak adil (A. Kamperman Sanders, 1997). Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek. Dalam metafora pertanian di atas, justifikasi perlindungan merek dikaitkan pada wilayah yang lebih luas yaitu perlindungan bagi pedagang dari “persaingan yang tidak sehat/unfair competition” dan “pengayaan secara tidak adil/unjust enrichment”.

Prinsip ini juga telah dipergunakan untuk membenarkan perlindungan yang lebih luas. Sebagai contoh, dalam hal keberatan terhadap iklan yang melakukan perbandingan antar produk dengan Merek berbeda (comparative advertising) dianggap sebagai pelanggaran Merek, karena meskipun tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen tetapi mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun dari Merek terdahulu. Argumentasi etis lainnya juga digunakan dalam membenarkan perlindungan Merek. Misalnya norma moral mengenai kebaikan yang hakiki (core good) dan menyatakan kebenaran (truth telling). Menurut J. Cross (dikutip oleh Bently dan Sherman), peran hukum adalah untuk mengawasi agar tidak terjadi penyesatan sehingga memfasilitasi komunikasi pasar. Berdasarkan pendekatan ini dikatakan bahwa hukum harus memungkinkan orang yang menderita kerugian akibat penipuan untuk menindak pelaku penipuan. Pengelabuan mengenai sumber atau asal barang adalah setara dengan penipuan atau penyesatan dan semata-mata salah. Pattishall (dikutip oleh Bently dan Sherman) mengatakan bahwa pelanggaran Merek adalah saudara dari pemalsuan, penipuan, dan peniruan barang.

Daya Pembeda (Distinctiveness of a Mark)

Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.

Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek ‘Mie’?).

Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.

Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.

Perlindungan Indikasi Geografis

Perlindungan terhadap Indikasi geografis diperoleh setelah dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak, berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 15/2001, permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh:

a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:

1) pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;

2) produsen barang hasil pertanian;

3) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau

4) pedagang yang menjual barang tersebut;

b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau

c. kelompok konsumen barang tersebut.

Ketentuan mengenai sistem dan prosedur Pendaftaran hak yang berlaku terhadap hak Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran indikasi georgrafis ditolak apabila tanda tersebut (Pasal 56 ayat (4)):

a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan atau kegunaannya;

b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geofrafis.

Menurut Pasal 56 ayat (6):

(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Ada kemungkinan, suatu tanda yang merupakan indikasi geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi wilayah geografis terbuka bagi semua pihak. Terhadap kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8)) mengatur terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.

Hak Menggugat. Dimiliki oleh Pemegang hak atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak. Gugatan yang diajukan berupa:

· permohonan ganti rugi;

· penghentian penggunaan;

· pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.

Penetapan semenatara hakim. Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan Pelanggar untuk:

· menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta,

· memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.

Ketentuan-ketentuan di atas, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengaturan Indikasi Asal.

4. PENDAFTARAN HAK MEREK

Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®. Prosedur Perlindungan Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.

Sistem pendaftaran merek yang dianut adalah sistem “First-to-file” atau Pendaftaran Pertama. Pengertiannya adalah pendaftaran yang telah diterima oleh kantor Merek adalah merek yang sah atau pemiliknya adalah pemegang hak yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Pendaftaran hak merek dimulai dengan melakukan permohonan pendaftaran merek. Perhatikan penjelasan berikut ini (Ditjen HKI Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI: www.dgip.go.id/merek/prosedur.htm ):

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek

1.

Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2.

Pemohon wajib melampirkan:

a.

surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

b.

surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

c.

salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d.

24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;

e.

fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

f.

bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

g.

bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Perhatikan penjelasan yang lebih detil berikut ini (www.indonesialawcenter.com)

PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

  1. Syarat Permohonan
    1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
      1. tanggal, bulan, dan tahun.
      2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
      3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
      4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
      5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
    2. Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
    3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
    4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
    5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
    6. Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
    7. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
    8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
    9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :

    1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. Tidak memiliki daya pembeda;
    3. Telah menjadi milik umum; atau
    4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Merek
    • Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
    • Permohonan harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
    • Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
    • Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Dalam hal terjadi ketidaklengkapan persyaratan, maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
      Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan di atas, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. Apabila semua syarat pendaftaran telah terpenuhi maka terhadap permohonan diberikan Tanggal Penerimaan yang dicatat oleh Direktorat Jenderal.

    • Perubahan atas permohonan hanya dapat diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon dan Kuasanya.
    • Sebelum memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal, permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya, apabila penarikan dilakukan oleh kuasanya maka harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. Dalam hal terjadi penarikan kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat.
    • Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan Substantif tersebut dilselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
    • Apabila Pemeriksaan Substantif telah selesai maka Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
    • Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif permohonan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak, maka hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan dengan mengemukaan alasannya, apabila Pemohon tidak menyampaikan tanggapan, maka Direktorat Jenderal menetapkan Keputusan Mengenai Penolakan Permohonan tersebut.
    • Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan untuk didaftar mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek dengan mencantumkan taggal pengumuman merek.
      Pengumuman tersebut berlangsung secara 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan :

      1. menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
      2. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

Isi Pengumuman tersebut :

      1. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diakukan melalui Kuasa;
      2. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
      3. tanggal penerimaan;
      4. nama negara dan tanggal permintaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
      5. contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.

Permohonan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas

  • Diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing For The World Trade Organization.
  • Dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohoan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
  • Apabila terjadi ketidaklengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek, maka jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Alur pendaftaran merek” dapat dilihat di internet pada link berikut ini:

http://www.dgip.go.id/indonesia/merek/Prosedur_merek.pdf

5. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK

Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Permohonan Perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
  2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.

6. PENGALIHAN HAK MEREK

Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui:

a. Pewarisan.

b. Hibah.

c. Wasiat (testamentoir)

d. Perjanjian tertulis

e. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Pengalihan dilakukan disertai dokumen pengalihan hak dan dilakukan pencatatan di dalam Daftar Umum Merek oleh kantor Merek. Pengalihan yang tidak dicatatkan tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.

7. PENEGAKAN HUKUM

PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK

(lihat: www.indonesialawcenter.com)

  1. Penghapusan
    Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
    Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :

    • Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
    • Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.

Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

b. Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa termasuk merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum.

Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penyelesaian Sengketa

Gugatan Pembatalan Merek

Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

  1. gugatan ganti rugi, dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Lihat Berita: “Majelis Kasasi Menangkan Davidoff & Cie” (http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=8336 )

Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga

Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga

  1. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
  2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
  4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
  5. Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
  6. Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
  7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
  8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
  10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ketentuan Pidana

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 95

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

Kategori: Modul 04
Ditandai: , ,

Modul 03: Pengantar Hak Cipta. oleh: theofransus litaay, S.H., LL.M.

April 29, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Deskripsi Umum Matakuliah

Substansi yang dipelajari :

  • Pengantar
  • Pengertian Hak Cipta dan Pengertian Lain
  • Jenis Ciptaan yang dilindungi
  • Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
  • Pencipta yang mendapat perlindungan di Indonesia
  • Pendaftaran Hak Cipta

Estimasi waktu : 150 menit

Tujuan Khusus

Mahasiswa memahami tentang Pengertian Hak Cipta, Pencipta dan Ciptaan, Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, Jenis Ciptaan secara umum, Jangka waktu perlindungan Hak Cipta, Pendaftaran Hak Cipta.

Gambaran Tugas Dosen dan Mahasiswa

Tugas Dosen :

  • Mempersiapkan materi dan modul
  • Menyampaikan penjelasan di kelas
  • Memberikan tugas untuk dikerjakan
  • Melakukan evaluasi

Tugas Mahasiswa :

  • Mempersiapkan diri dengan membaca dari sumber-sumber yang diberikan dosen
  • Mengikuti kegiatan tatap muka
  • Mengikuti kegiatan evaluasi

1. PENGANTAR (sumber: www.indonesialawcenter.com )

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.

  • Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;

  • Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

  • Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

  • Surat edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

2. PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.

Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:

  • Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.

  • Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).

(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999: www.bc.edu/bc_org/avp/law/st_org/iptf/commentary/content/warwick.html)

Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.

Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)

PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property” http://www.wipo.org/about-ip/en/ )

Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes.

Pengertian Hak Cipta menurut Black’s Law Dictionary:

One who produces by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself….

PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST (sumber: http://august1.com/lectures/ibl/lect-09/notes9.htm )

Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.

3. PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Pembatasan Hak Cipta.

UUHC 1997 Pasal 2: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:

  • Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

  • Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan salinan cadangan atas karya-karya cipta tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

  • Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.

  • Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.

  • Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional, tanpa izin pencipta, dengan tetap memperhatikan kedudukan pemegang hak cipta.

  • Ijin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.

Pengertian hak cipta di atas, memberikan kesan seakan-akan hak cipta adalah persoalan pemilikan semata. Padalah hak cipta –menurut –juga memiliki hubungan dengan masalah akses dan hakekat tujuannya sebagai usaha untuk meningkatkan alur yang sehat (terbuka tapi terlindung oleh hukum) akan informasi, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan gagasan-gagasan lain dalam kepentingan masyarakat (Jamie Wodetzki. “Copyright Issues for Special Libraries” dalam Synergy in Sydney, 1995, h.197.). Menurut Wodetzki, jika pemahaman akan tujuan-tujuan semacam ini hilang, maka hak cipta akan kehilangan relevansi dan memiliki resiko kepunahan. Pendapat ini mengemukakan juga bahwa hak cipta berhubungan pula dengan keseimbangan antara hak-hak penghasil informasi dan hak-hak dari para pengguna informasi tersebut.

Pemahaman seperti yang dikemukakan pihak seperti Wodetzki di atas, yang kemudian memberikan pembenaran mengapa justifiable compromise menurut Hohfeld menjadi relevan. Sebab di balik pendapat mengenai keseimbangan hak penghasil informasi dan hak pengguna informasi, terdapat penolakan atas keyakinan natural right theory terhadap hak cipta. Wujud utama dari justifiable compromise dalam hal ini adalah konsep fair use berupa pengutipan atau pengalihan secara terbatas (limited) dan masuk akal (reasonable) akan karya cipta tertentu untuk kepentingan non-komersial.

4. UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA

1. “KEASLIAN karya cipta intelektual” yang menunjukan telah diberikan kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.

  • Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan (Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain yang telah diwujudkan.

  • Karya cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk material tertentu.

Hak cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.

2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan, seni dan sastra”, seperti:

  • Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

  • Ceramah, kuliah,pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  • Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;

  • Drama, tari (koreografi, pewayangan, pantomim);

  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;

  • Arsitektur;

  • Peta;

  • Seni batik;

  • Fotografi;

  • Sinematografi;

Baca: “Insan Film Kecewa Tidak Diajak Perumusan UU Hak Cipta” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6686

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

3. Karya telah “diwujudkan di dalam satu bentuk kesatuan yang utuh” yang bisa diperbanyak.

4. Tidak ada formalitas pendaftaran yang dibutuhkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta:

  • Tidak ada kewajiban penggunaan simbol © atau kata “copyright”.

  • Tidak ada kewajiban mengungkapkan pemilih hak cipta.

  • Tidak ada kewajiban bagi negara untuk mendata kapan satu karya pertama kali dipublikasikan.

  • Hak cipta timbul dengan sendirinya. Hak cipta exist pada saat seorang pencipta telah mewujudkan idenya dalam suatu bentuk berwujud.

  • Suatu ciptaan tidak memerlukan pengumuman untuk memperoleh hak cipta, sesuai dengan prinsip di atas. Kecuali atas Susunan Perwajahan Karya Tulis (typhographical arrangement), yang hak cipta-nya dimiliki oleh penerbit dimana dibutuhkan penerbitan baru hak ciptanya hadir.

5. Hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara hukum dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan. Membeli atau menyimpan tidak sama dengan pengalihan hak cipta.

6. Hak cipta bukan hak mutlak. Tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang yang berlaku.

5. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu:

  • Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

  • Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

  • Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

  • Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

  • Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :

  • Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

6. LINGKUP HAK CIPTA

Pemegang hak cipta hanya boleh membatasi penggunaan dari karya tersebut sendiri. Tidak boleh membatasi orang lain untuk memanfaatkan gagasan atau pengetahuan yang terdapat di dalam karya yang dilindungi hak cipta.

7. HAK EKONOMI

Hak untuk menggunakan karya dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi (Pecuniary Rights), terdiri dari:

1. Hak untuk memperbanyak (Right to reproduce).

2. hak untuk mengumumkan (Right to distribute).

Ada doktrin “Exhaustion of Rights”: sekali sebuah karya telah diumumkan kepada publik, hak untuk mengontrol pengumumannya berakhir.

3. Hak untuk menampilkan (Right of performance).

Baca: “Sinetron Jiplakan, Artis Bisa Batalkan Kontrak Sepihak” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6443

Pendapat lain mengemukakan, bahwa di dalam hak cipta, dikenal dua macam hak[1]:

  • hak eksploitasi (dapat dialihkan). Hak eksploitasi adalah hak cipta atas ciptaan yang dilindungi dalam bentuk apapun perwujudannya.

  • hak moral (tidak dapat dialihkan). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud merubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or deformation or other modification or other derogatory action), yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s honor or reputations).

Penjelasan atas dua hak ini dapat diperjelas dalam diagram berikut ini:

Bagan 1. Hak Eksploitasi dan Hak Moral

HAK CIPTA

HAK ESKPLOITASI

HAK MORAL

Hak

Melarang

Perubahan

Ciptaan

Hak

Melarang

Perubahan

Nama

Pencipta

Hak

Melarang

Perubahan

Judul

Ciptaan

Hak

Melarang

Perubahan

Isi Ciptaan

Hak Untuk

Mengumumkan

Hak Untuk

Memperbanyak

1. Meliputi:

  • Hak untuk keberatan terhadap distorsi, mutilasi, atau modifikasi atas karya cipta.

  • Hak untuk diberi pengakuan sebagai pencipta.

  • Hak untuk mengawasi akses publik terhadap karya cipta.

  • Hak untuk memperbaiki atau merubah karya cipta.

2. Perjanjian TRIPs (The World Trade Organization’s Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights): mensyaratkan negara anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne. Tetapi tidak mewajibkan anggota WTO untuk memenuhi ketentuan Konvensi Berne mengenai pemberian hak moral kepada pencipta.

9. PENGGUNAAN YANG TIDAK MENIMBULKAN PELANGGARAN HAK CIPTA (SECARA UMUM)

  • Penggunaan di dalam proses peradilan / administratif.

  • Penggunaan kepentingan keselamatan umum. Misalnya: penggunaan potret sebagai alat mempertahankan keamanan.

  • Penggunaan bagi bahan peraga di sekolah.

  • Penggunaan bagi tujuan pribadi murni, kecuali bagi program komputer.

Baca: “Karyawan Membajak, Perusahaan Kena Getahnya” http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7453

  • Penggunaan di dalam pengutipan singkat pada karya ilmiah.

  • Penggunaan di dalam pengutipan yang luas dari pidato yang bernilai berita atau komentar politik.

10. YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI CIPTAAN

  • Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;

  • Ciptaan yang tidak orisinil;

  • Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;

  • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum;

  • Dan ketentuan yang di atas dalam Pasal UUHC.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.

  • Peraturan perundang-undangan.

  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.

  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim.

  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.

11. PENCIPTA YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN DI INDONESIA

  • Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

  • Badan hukum asing yang diumumkan pertama kali di Indonesia.

  • Badan hukum asing dari negara yang mempunyai ikatan perjanjian di bidang Hak Cipta dengan dengan Republik Indonesia, atau negaranya dan Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

12. HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA (BAB VA UU NO. 12 TENTANG HAK CIPTA)

  1. Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.

Contoh: Karya pertunjukan Inul Daratista dengan ciri khas goyang ‘ngebor’ merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.

Karya pertunjukan musikal “Sri Panggung” karya Guruh Sukarnoputra merupakan miliknya yang tidak dilindungi.

  1. Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.

Contoh: Karya rekaman band The Beatles yaitu album yang berjudul “Sgt. Pepper” hak ciptanya dipegang oleh perusahaan produser kaset label tertentu.

  1. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalaui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.

Contoh: Stasiun televisi SCTV memiliki hak atas karya program penyiaran “Liputan 6 pagi”, “Liputan 6 siang”, dan “Liputan 6 sore”.

Baca: “WIPO Pertimbangkan Hak Cipta untuk Lembaga Penyiaran Lewat Internet” <http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=6937>


[1] Pendapat A.KOMEN et.al. Compendium van het Auterrsrecht. Kluwer Deventer, 1970, h.7. dikutip dalam Eddy Damian. Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya. Penerbit Alumni, 1999

Kategori: Modul 03
Ditandai: